Bila perlu cari area parkir yang terang serta dilengkapi dengan pengawasan CCTV.
Biasanya pelaku kejahatan enggan melakukan aksinya di area seperti ini.
Pelaku Pencurian Pelek dan Ban Mobil Tertangkap
Sementara itu Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk seorang tersangka dan penadah pencurian ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas dan parkiran RSU Koja
Tersangka bernama Akbarullah Muhammad Prayuda atau AMP (25) dibekuk tim Resmob Polres Metro Jakut di kediamannya di Kawan Koja, Jakarta Utara.
Tersangka mengaku beraksi seorang diri di parkiran mall ITC Cempaka Mas.
Ia berhasil menggasak 3 buah ban mobil.
Rupanya di hari yang sama, tersangka masuk ke dalam parkiran rumah sakit RSU Koja.
Pelaku nekat melakukan aksinya tersebut karena terlilit utang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 6 buah ban mobil, kunci ban, pakaian, kunci mobil, dan satu buah handphone.
Selain AMP, polisi juga menangkap tersangka Sumihar Hutajulu atau SH yang merupakan penadah.
Polisi menjerat tersangka Prayuda dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Sedangkan, tersangka Sumirah Hutajulu dijerat dengan pasal 480 penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penangkapan Akbar dan Sumihar ini berawal saat Polres Jakarta Utara mendapat laporan dari seorang dokter di rumah sakit kawasan Koja, Jakarta Utara.
Korban kehilangan tiga buah ban.