Ini tentu akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang akan diderita oleh masyarakat setempat dimasa yang akan datang.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Hadiri Rapat Paripurna Peringatan HUT Provinsi Sumsel ke 78
BACA JUGA:Bidhumas Polda Sumsel Jembatan antara Polisi dan Media, Hasilkan Informasi ke Masyarakat
Hendaknya perlu diimbangi dengan upaya pelestarian lingkungan,” katanya.
“Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya.
Dan tentunya lingkungan juga terjaga, namun tetap aturan tidak boleh dilanggar.
Kenapa Polri turun langsung, karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 432 Kg Mie Kuning Berformalin
BACA JUGA:Polda Sumsel Berduka, Perwira Polwan Iptu Yuni Haryaztuti Tutup Usia
Disisi lain, Kapolda melihat kehidupan masyarakat di sekitar lokasi penambangan minyak ilegal Kecamatan Babat Toman cukup makmur.
Hal itu diihatnya dari ramainya pasar, kendaraan yang digunakan dan rumah yang mewah.
Sampai saat ini, sambung Kapolda, regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan.
Pihaknya masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Pimpin Rapim Evaluasi Mingguan Program Beyond Trust Presisi Tahun 2024