PALPRES.COM - Cek berapa besar peluang untuk menjadi penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) jika kamu mengajukan lewat Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang di luncurkan oleh Kementerian Sosial untuk menjawab keluhan masyarakat tentang kemudahan akses dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial.
Sejak awal diluncurkannya aplikasi ini, sudah banyak masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS ) dan Menerima bantuan baik itu PKH, BPNT maupun PBI.
Cara kerja aplikasi ini juga sangat mudah sekali, sehingga masyarakat bisa menggunakan aplikasi ini untuk melakukan usul sanggah, yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
BACA JUGA:3 Jenis Bansos PENA Kemensos Yang Dibagikan Ke UMKM Rp. 6 Juta, Intip Cara Pengajuannya!
BACA JUGA:18,8 Juta KPM Bansos BPNT Sembako Dapat Dana Dobel, Intip Penjelasan Singkatnya!
Seperti saat ini, warga Kecamatan Sekernan yang di usulkan via Aplikasi Cek Bansos Kemensos pada awal tahun kemarin, di bulan 10 ini telah dinyatakan lolos sebagai penerima Bantuan PKH.
Adapun warga tersebut adalah Bu Asni yang kini berusia 65 Tahun telah berhasil diverifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial sebagai Penerima PKH dengan Komponen Lansia ( Lanjut Usia ) =+ 70 Tahun.
Sedangkan salah satu Warga Desa Pematang Pulai telah berhasil di Verifikasi dan Validasi Kementerian Sosial sebagai Penerima Bantuan PKH karena memiliki Komponen Balita yang menderita stunting.
Salah satuPendamping PKH Kecamatan Sekernan mengatakan, bahwa KPM tersebut sudah di usulkan via Aplikasi Cek Bansos Kemensos di awal tahun kemarin, dan Alhamdulillah sekarang ini sudah dinyatakan sebagai KPM PKH.
BACA JUGA:Selain Bansos PKH dan BPNT, 4 Bantuan Dari Kemensos Ini Juga Akan Dibagikan Pada Juni Ini!
Usulan masyarakat untuk menjadi Penerima bantuan sosial melalui aplikasi cek bansos Kemensos pastinya di verifikasi oleh Dinas Sosial Sebelum di lanjutkan ke Kementerian Sosial.
Tersedianya Kuota penerima Bantuan Sosial mempengaruhi cepat lambatnya seseorang yang di usul untuk menerima bantuan.
Karena sejauh ini Kuota Untuk Penerima Bantuan PKH secara nasional hanya Berjumlah 10 Juta KPM , sedangkan yang mengusul sudah melebih kuota yang tersedia.