Dinas PU PALI Daftarkan 48 Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 22-05-2024,09:11 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Dalam rangka untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kemanusiaan kepada seluruh pekerja.

Khususnya yang bekerja di sektor jasa konstruksi.

“Karena memang masih ada pekerjaan rumah untuk BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja jasa konstruksi bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

BACA JUGA:New Citroen C3 Aircross SUV Hadir di Palembang, 500 Pembeli Pertama Gratis BBM Senilai Rp10 Juta

BACA JUGA:CANGGIH! Ada Lift di Jembatan Sepanjang 1,1 KM di Riau, Selalu Ramai Pengunjung

Selain terlindungi, para peserta juga bisa mendapat kesejahteraan yang lebih baik lagi melalui program dan manfaat dari BPJS  Ketenagakerjaan. 

Berita sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim menyerahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Adapun dasar dari pelaksanaan SKK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan tersebut juga sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:INFO PENTING! Jadwal Operasional BCA Berubah Selama Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2024

BACA JUGA:Melihat Peluang Keberhasilan Usulkan Diri Jadi Penerima Bansos PKH, dan BPNT Dari Kemensos Melalui Cek Bansos

Kemudian, juga berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.

Tentang penanganan masalah hukum bidamg perdata dan tata usaha negara no : PER/119/042022 dan B-06/G/Gs.2/PKS/04/2022.

Selain itu juga, penyerahan berkas ini sesuai dengan ⁠kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara nomor : MoU/4/102022 dan B 1694/L.6.17/Gs/PKS/10/2022.

BACA JUGA:Duh! Jay Idzes Bisa Telat Gabung Timnas Indonesia Gara-gara Venezia

Kategori :