BEM adalah organisasi mahasiswa yang terdiri dari BEM fakultas dan BEM universitas.
BEM berfungsi sebagai mentor bagi para calon pemimpin dalam konteks fakultas dan universitas.
Selain itu, mereka memiliki pengalaman bekerja sebagai agen perubahan, pekerja sosial, fasilitator, perwakilan, dan mengembangkan integritas di lingkungan kampus.
BACA JUGA:MA Menolak PK Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode Tetap Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara
BACA JUGA:Inilah Batu Akik yang Memiliki Khasiat Pagar Gaib Konon Bisa Mendatangkan Rezeki dari 3 Penjuru
Anggota BEM fakultas adalah anggota fakultas, sedangkan anggota BEM universitas adalah anggota dari setiap fakultas.
3. Senat Mahasiswa
Senat Mahasiswa adalah badan legislatif dan badan perwakilan di perguruan tinggi.
Tujuannya bukan hanya untuk meningkatkan disiplin belajar, melaksanakan program "Tri Dharma Perguruan Tinggi" dan "Membina Perilaku Mahasiswa Sesuai Norma"
Peran Senat Mahasiswa berbeda dengan BEM yang lebih menekankan pada reformasi legislatif, anggaran, dan pengawasan.
4. Unit Kegiatan Mahasiswa
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah organisasi intra-kampus yang memberikan dukungan bagi mahasiswa.
Hal ini berguna untuk mengembangkan minat, karir, proyek, dan kemampuan kreatif mereka.
Ada banyak jenis UKM yang dapat dilihat.