Hukum Puasa Ayyamul Bidh di Hari Tasyrik, Ini Penjelasannya

Jumat 24-05-2024,13:26 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

PALPRES.COM - Ayyamul Bidh merupakan salah satu puasa sunnah yang dianjurkan pada umat Muslim.

Puasa sunnah yang Allah SWT janjikan ganjaran berupa pahala yang sangat besar itu, dilakukan pada bulan Qomariah.

Tepatnya pada hari ke 13,14 dan 15 di setiap bulan Hijriyah  

Diketahui, pada bulan Hijriyah, puasa Ayyamul Bidh yang terdekat jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 Dzulhijah dalam kalender Hijriyah. 

BACA JUGA:SIMAK! Ini loh Solusi Program yang Ditawarkan Balon Wako Hendri Almawijaya Untuk Menciptakan 10 Ribu Loker

BACA JUGA:Kenalan dengan Lovebird Abyssinian, Burung Cinta yang Mungil dengan Kepribadian Lucu

Namun masalahnya di pada Bulan Dzulhijah tersebut, pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan Hari Tasryik.

Diketahui hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, yakni pada 11, 12, dan 13 Zulhijah pada penanggalan Hijriah.

Sementara diketahui, berpuasa di Hari Tasryik tidak diperbolehkan.

Seperti diriwayatkan dalam Hadist Muslim No 1141:

BACA JUGA:Lowongan Kerja Perbankan: PT Bank Mandiri Taspen Untuk Lulusan D3 dan S1 Ini Syarat dan Kualifikasinya

BACA JUGA:Pinjaman KUR BNI 2024 Plafon 50 Juta Tanpa Jaminan, Semua Bisa Mengajukan! Proses Cepat dan Mudah

عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Artinya: “Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda: Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.”  

Sehingga, hukumnya haram jika berpuasa di Hari Tasyrik.

Kategori :