PALPRES.COM - Ternyata pemilik kartu BPJS Kesehatan KIS bisa mendapatkan bansos PKH pada tahap 3 mendatang, jika memenuhi beberapa ketentuan yang ada.
Seperti diketahui, Kartu BPJS Kesehata KIS memiliki dua jenis.
Pertama adalah KIS yang dibayarkan secara mandiri. Kedua, KIS yang dibayarkan oleh pemerintah.
Tentu keduanya meiliki perbedaan yang ada.
Terutama untuk kelasnya. Dimana pemilik KIS-PBI tidak bisa naik kelas, berbeda dengan pemilik KIS yang dibayarkan secara mandiri.
Dengan adanya kartu KIS tersebut banyak manfaat yang dirasakan oleh warga yang kurang mampu. Apalagi ketika sakit, dan perlu mendapatkan perawatan difasilitas kesehatan.
BACA JUGA:3 BLT Cair Juni Mendatang, Per KK Bisa Dapat Dana Bansos Dobel, Simak Cara Dapatnya Disini!
BACA JUGA:LEBIH KEREN! Begini Spesifikasi Dari Mobil Honda Civic 2025
Nah sedikit kabar gebira, bagi kamu pemilik KIS-PBI yang dibayarkan pemerintah melalui APBN.
Pemilik KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tersebut berkesempatan untuk mendapatkan Bansos PKH pada 2024 dengan syarat dan ketentuan yang ada.
Jika sayarat tersebut terpenuhi, peluang untuk terdata menjadi peneria bansos terbuka lebar.
Salah satu syaratnya adalah peserta KIS harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu dan kartu yang dimiliki berstatus aktif.
Dikarenakan sejak April 2021 Kemensos sudah memakai data DTKS sebagai acuan bagi penerima bansos. Seperti PKH, KIP,KIS, BPNT, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:4 Tipe Honda Civic yang Mengaspal Di Indonesia, Ada Punyamu?
BACA JUGA:CUMA 3 JUTAAN! Samsung A15 5 G, VS A 14 4G, Spek Gacor Dengan Desain Keren