Sedangkan untuk gaji pokok wakil bupati atau wakil walikota yaitu sebesar 2 juta per bulan.
BACA JUGA:Kepala Daerah Terkaya di Provinsi Riau Ini Miliki Kas Rp6,7 Miliar dan 6 Kendaraan
BACA JUGA:3 Kepala Daerah Terkaya di Kalimantan Timur, Salah satunya Bupati Cantik dengan Harta Rp 22 Miliar
2. Tunjangan Bupati dan Walikota
Selain mendapatkan gaji pokok bupati dan walikota beserta wakilnya juga mendapatkan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan Keputusan Presiden RI nomor 68 tahun 2001 berdasarkan keputusan tersebut Bupati dan Walikota akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar 78 juta per buan.
Sementara itu tunjangan jabatan wakil bupati dan wakil walikota yaitu sebesar Rp 24 juta per bulan.
3. Biaya Operasional Bupati dan Walikota
Juga akan mendapatkan biaya operasional.
Setiap kepala daerah baik itu tingkat kabupaten dan kota akan mendapatkan tunjangan biaya operasional yang bervariasi.
Berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD dengan rinciannya yaitu sebagai berikut PAD hingga Rp5 miliar tunjangan operasional yang paling rendah yaitu Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.
PAD di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah yaitu Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.