Inilah Besaran Gaji, Tunjangan Serta Fasilitas Didapatkan Bupati dan Walikota Selama Menjabat

Minggu 26-05-2024,13:43 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Sedangkan untuk gaji pokok wakil bupati atau wakil walikota yaitu sebesar 2 juta per bulan.

BACA JUGA:Kepala Daerah Terkaya di Provinsi Riau Ini Miliki Kas Rp6,7 Miliar dan 6 Kendaraan

BACA JUGA:3 Kepala Daerah Terkaya di Kalimantan Timur, Salah satunya Bupati Cantik dengan Harta Rp 22 Miliar

2. Tunjangan Bupati dan Walikota 

Selain mendapatkan gaji pokok bupati dan walikota beserta wakilnya juga mendapatkan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan Keputusan Presiden RI nomor 68 tahun 2001 berdasarkan keputusan tersebut Bupati dan Walikota akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar 78 juta per buan.

Sementara itu tunjangan jabatan wakil bupati dan wakil walikota yaitu sebesar Rp 24 juta per bulan.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ini Deretan Penjabat Kepala Daerah Terkaya di Sumatera Selatan, No 1 Pj Wali Kota Termuda

BACA JUGA:57 Kepala Daerah di Indonesia Terima Aditya Karya Mahatva Yodha, Salah Satunya Pj Bupati Musi Banyuasin

3. Biaya Operasional Bupati dan Walikota 

Juga akan mendapatkan biaya operasional.

Setiap kepala daerah baik itu tingkat kabupaten dan kota akan mendapatkan tunjangan biaya operasional yang bervariasi.

Berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD dengan rinciannya yaitu sebagai berikut PAD hingga Rp5 miliar tunjangan operasional yang paling rendah yaitu Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.

BACA JUGA:Ini 5 Kepala Daerah Terkaya di Jawa Tengah Versi LHKPN, Mantan Penyanyi Dangdut Paling Tajir, Siapa Dia?

BACA JUGA:Datang Bukan Sembarang Datang, Warga Desa Lebung Senangnya Bukan Kepalang Didatangi Kepala Daerah Ini

PAD di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah yaitu Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.

Kategori :