PAD sebesar 20 miliar hingga Rp50 Miliar untuk tunjangan operasional yang paling rendah yaitu Rp300 juta dan paling tinggi 0,08 perse dari PAD.
PAD di atas 50 miliar hingga Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasionalnya yaitu Rp400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.
PAD di atas Rp150 miliar tunjangan operasionalnya yaitu Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
BACA JUGA:Formasi CPNS Sepi Peminat Tahun 2024! Kemungkinan Lulus Lebih Besar, Karena Sedikit Pesaing
BACA JUGA:Mau Liburan Ke Bogor? 3 Lokasi Ini Cocok Untuk Habiskan Waktu Bersama Teman dan Keluarga
4. Fasilitas Bupati dan Walikota
Berikut ini adalah fasilitas yang akan didapatkan Bupati dan Walikota beserta wakilnya selama menjabat.
- Mobil dinas
Fasilitas ini wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.
BACA JUGA:Soal Pembangunan Markas Kompi Brimob di Muba, Pj Bupati Sandi Janjikan Hal Ini
BACA JUGA:PNS di Palembang Semringah, Gaji ke-13 Segera Cair, Ini Tanggal dan Bulan Pencairannya
- Rumah jabatan termasuk dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan
Seluruh fasilitas ini harus dikembalikan dalam keadaan baik setelah masa jabatan berakhir.
- Biaya pakaian dinas dan atributnya
- Biaya perjalanan dinas
BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Segera Cair di Bulan Juni 2024, Ini Besaran Kategori yang di Dapat dari Pemerintah