Inilah Besaran Gaji, Tunjangan Serta Fasilitas Didapatkan Bupati dan Walikota Selama Menjabat

Minggu 26-05-2024,13:43 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

PAD sebesar 20 miliar hingga Rp50 Miliar untuk tunjangan operasional yang paling rendah yaitu Rp300 juta dan paling tinggi 0,08 perse dari PAD.

PAD di atas 50 miliar hingga Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasionalnya yaitu Rp400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.

PAD di atas Rp150 miliar tunjangan operasionalnya yaitu Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD. 

BACA JUGA:Formasi CPNS Sepi Peminat Tahun 2024! Kemungkinan Lulus Lebih Besar, Karena Sedikit Pesaing

BACA JUGA:Mau Liburan Ke Bogor? 3 Lokasi Ini Cocok Untuk Habiskan Waktu Bersama Teman dan Keluarga

4. Fasilitas Bupati dan Walikota 

Berikut ini adalah fasilitas yang akan didapatkan Bupati dan Walikota beserta wakilnya selama menjabat.

- Mobil dinas 

Fasilitas ini wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.

BACA JUGA:Soal Pembangunan Markas Kompi Brimob di Muba, Pj Bupati Sandi Janjikan Hal Ini

BACA JUGA:PNS di Palembang Semringah, Gaji ke-13 Segera Cair, Ini Tanggal dan Bulan Pencairannya

- Rumah jabatan termasuk dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan

Seluruh fasilitas ini harus dikembalikan dalam keadaan baik setelah masa jabatan berakhir.

- Biaya pakaian dinas dan atributnya 

- Biaya perjalanan dinas 

BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Segera Cair di Bulan Juni 2024, Ini Besaran Kategori yang di Dapat dari Pemerintah

Kategori :