Untuk penataan pegawai non ASN di lingkungan Pemkot Palembang ini kembali didata dengan data yang baru dengan total yang baru bisa mengangkat suruh pegawai non ASN di Pemkot kota Palembang.
BACA JUGA:Seru! Bentuk Apresiasi, ICONNET Bengkulu Ajak 25 Pelanggan Setia Terpilih Nonton Bareng
BACA JUGA:Intip Keseruan Edukasi Safety Riding Astra Motor Sumsel Bersama Karyawan PT SAS
“Mengenai tahapan tes nanti, jika ada yang tidak lulus maka akan ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk mereka yang tidak lulus,” jelasnya.
Jadi kata Ratu Dewa, total keseluruhan ada 1.484 ASN PPPK yang dilantik.
Mengenai penempatan mereka disesuaikan berdasarkan tempat semua mereka bekerja pada saat menjadi tenaga Non PNSD.
“Tunjangan Perbaikan Pendapatan (TPP) untuk PPPK ini, tentunya diukur dengan berdasarkan kemampuan pendapatan daerah masing-masing,” terangnya.
BACA JUGA:Persiapan Festival Rempah dan Baksos, TP PKK Sumsel Rapat Proker Bermanfaat Bagi Masyarakat
BACA JUGA:Ponpes Al-Fath Banyuasin Galang Dana untuk Palestina, Bersama Putra KH Zainuddin MZ
Selanjutnya ia menambahkan, TPP tersebut jika ada yang dialokasikan untuk PPPK.
Tentunya tidak sama dan harus disesuaikan dengan pendapatan daerah masing-masing.
“Poin pertama adalah yang penting mereka mendapatkan gaji dengan latar belakang pendidikan mereka sesuai aturan yang ada,” ucap Ratu Dewa.
Untuk S1, DIII dan SMA tentunya dibedakan dan semua dianggarkan di APBN.
BACA JUGA:DPRD Muba dan Pemkab Sepakati Penjadwalan Bahas Raperda
BACA JUGA:Anggap Sepele Timnas Indonesia, Striker Irak: Ini Bakalan Mudah!