PALPRES.COM - Kabar terbaru seputar naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven akan dibahas dalam artikel ini.
Ternyata sudah di meja DPR.
DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI) atau naturalisasi dua pemain keturunan, pesepakbola Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.
DPR segera menindaklanjuti surat presiden tersebut.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Tambah 1 Kiper Jelang Lawan Irak, Maarten Paes Bisa Main?
BACA JUGA:TC Timnas Indonesia Segera Dimulai, 6 Pemain Abroad Belum Datang, Siapa Saja?
Bahkan surpres itu dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna ke-18 pada Selasa, 28 Mei 2024.
Dasco menyebut selain terkait pemberian WNI kepada pemain naturalisasi Calvin dan Jens, DPR RI juga menerima Surpres pencalonan Duta Besar Luar Biasa RI.
"Surat Nomor R-18 Pres tanggal 17 Mei 2024 hal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Reven," kata Dasco dalam sidang.
Sekedar informasi, Calvin Verdonk masuk daftar pemain keturunan yang sedang dalam proses naturalisasi menjadi warga negara Indonesia (WNI).
BACA JUGA:TC Timnas Indonesia Dimulai Hari Ini, Dua Pemain Abroad Telat Gabung, Siapa Saja?
BACA JUGA:Timnas Indonesia Mulai Berkumpul di Jakarta Malam Ini, Gelar Latihan Perdana Besok
Dia menjalani proses naturalisasi bersama pemain keturunan lainnya, yakni jens Ravens.
Jika prosesnya berjalan lancar, Calvin Verdonk tentu saja diharapkan bisa turut membela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.
Pada Juni nanti, skuad Garuda akan melakoni dua laga terakhir Grup F putaran kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Irak (6 Juni 2024) dan Filipina (11 Juni 2024).