Wajib Tahu, Hanya Ada 2 Visa Haji yang Legal untuk Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Jumat 31-05-2024,15:55 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.  

BACA JUGA:Suhu 41 Derajat Celcius di Madinah, Jemaah Haji Palembang Keluhkan Pusing dan Bibir Pecah-pecah

BACA JUGA:Embarkasi Palembang Berangkatkan Jemaah Haji Kloter 8, Tersisa 1 Kelompok Terbang dari Gelombang Pertama

Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan.

Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.

Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah. 

“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya.

BACA JUGA:Masyaa Allah, Tahun Ini Jemaah Haji Bisa Menyaksikan Matahari Tepat di Atas Ka'bah, Kapan Waktunya?

BACA JUGA:XL Axiata Luncurkan Kartu Perdana Khusus Haji Rp345 Ribu Kuota 20GB, Komunikasi di Tanah Suci Semakin Lancar

“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.

Hingga saat ini tercatat sudah 139 Ribu jemaah haji Indonesia tiba di tanah suci Mekkah. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Kategori :