Alhasil, kategori tenaga honorer yang tak terdaftar dalam database BKN dipastikan tak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK 2024.
BACA JUGA:KEREN BANGET! 5 Helm Motor Mahal Mulai Dari Rp10jutaan, Pakai Salah Satunya Makin Disayang Pacar
BACA JUGA:Selamat dan Sukses! Pemkot Lubuklinggau Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumsel
Diketahui, verifikasi dan validasi data menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi PPPK.
Hal ini sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023 Pasal 66.
Dimana penataan tenaga honorer telah dilakukan dengan verifikasi, validasi serta pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Demikianlah informasi mengenai rilis BKN terbaru yang menyatakan bahwa kategori tenaga honorer ini tak akan diangkat menjadi PPPK 2024.