3 Cara Agar Dapat Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2024, Rp 3000.000 Pada Bulan Juni Ini

Senin 03-06-2024,21:09 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Apabila kamu belum terdata ke dalamnya bisa mengajukan secara offline, kamu bisa mengajukan data dirimu yang sudah padan di Dukcapil kepada petugas SIK–NG (operator desa) yang ada didesa atau kelurahan yang ada di tempatmu tinggalmu. 

Nanti mereka yang akan menginput pada aplikasi SIK-NG.

Perlu menjadi catatan, setelah diinput datamu tersebut masih harus menunggu pengesahan dari pejabat yang berwenang paling tidak setingkat kabupaten/kota yang ada di tempatmu baru kemudian bisa dikirim dan digunakan oleh Kemensos sebagai acuan data. 

BACA JUGA:Review Redmi Note 10 Pro yang Miliki Kamera Bagus Saingi iPhone di Harga Mulai Rp 3 Jutaan?

BACA JUGA:Simak 5 Keunggulan Dari Mobil MPV Premium Kia Carnival 2024

Kartu Keluarga Yang Pengurusnya Masuk Dalam Penambahan Kuota PKH

Penerima KIS haruslah memiliki kartu keluarga yang masuk dalam penambahan kuota bansos regular.

Seperti diketahui untuk PKH saja ada sekitar 10 juta penerima yang setiap tahun ada yang mengundurkan diri karena merasa telah mampu, meninggal, pindah, dan kepesertaan bansos terhenti karena tidak memiliki kategori lagi, kemudian keluar dengan sendirinya dikarenakan nik dan kk tidak padan atau online di Dukcapil, serta masih banyak lagi penyebabnya.

Hal tersebut membuat kuota Keluarga Penerima Manfaat  (KPM) 10 tersebut berkurang. Untuk mencukupinya, akan diambil data dari DTKS yang menjadi daftar tunggu dalam penambahan bansos tersebut.

BACA JUGA:Simak 5 Keunggulan Dari Mobil MPV Premium Kia Carnival 2024

BACA JUGA:Cuma Rp 1 Jutaan, Simak 5 Rekomendasi Hp Keren di Bulan Juni Dengan Performa dan Fitur Berasa Premium

Kartu Keluarga Yang ada Komponen Balita dan Ibu Hamil

Keempat, dikarenaan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos regular dan bersyarat, penerimanya haruslah mereka yang memiliki komponen seperti ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, dan anak sekolah yang terdata di Dapodik. 

Sederhananya, seseorang yang masuk kedalam penambahan kuota penerima PKH adalah berdasarkan nama pengurus dalam rumah tangga tersebut dalam hal ini istri, bukan kepala keluarga (suami). Nanti pengurus tersebut akan di validasi lagi oleh petugas apakah masuk kategori miskin, dan memilik komponen PKH. 

BACA JUGA:Review Redmi Note 10 Pro yang Miliki Kamera Bagus Saingi iPhone di Harga Mulai Rp 3 Jutaan?

BACA JUGA:Lagi Butuh Mobil? 5 Rekomendasi SUV ini Bisa Jadi Pilihan Diharga Rp100 Jutaan

Kategori :