PALPRES.COM - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Indonesia dirancang guna membantu pekerja mempunyai tempat tinggal yang layak.
Presiden Joko Widodo memperkenalkan program ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, yang diubah menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024.
Dalam program ini, diwajibkan iuran 3 persen dari gaji, dengan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Bagi pekerja mandiri, iuran ini ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri.
Namun demikian, selain Indonesia banyak negara maju juga mempunyai program serupa yang tujuannya menyediakan perumahan terjangkau bagi warganya.
1. Singapura
Central Provident Fund (CPF) di Singapura berfungsi sebagai skema tabungan jaminan sosial wajib.
Program ini mencakup dana pensiun, perumahan dan kesehatan.
BACA JUGA:Mantan Kapolda Sumsel Sedekah Pempek King untuk Jemaah Haji di Madinah
Pemberi kerja di Singapura diwajibkan memberikan kontribusi sebesar 17 persen dari gaji bulanan, sedangkan pekerja menyumbang 20 persen.
Akan tetapi, kontribusi ini dibatasi hingga pendapatan bulanan SG$6.800 (sekitar Rp81,3 juta).
Program CPF sendiri penting dalam memberikan stabilitas keuangan dan memungkinkan akses ke perumahan yang layak bagi warga Singapura.
2. Belanda
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru: Rekrutmen Besar Besaran dari Alfamidi untuk Lulusan SMA SMK D3 S1