PALPRES.COM- Sebanyak 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi karena kedapatan menggunakan non visa haji akhirnya pulang ke tanah air.
Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
Keterangan ini disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary.
Sejak kemarin, menurut Yusron, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.
BACA JUGA:Mantan Kapolda Sumsel Sedekah Pempek King untuk Jemaah Haji di Madinah
BACA JUGA:Besok, Jemaah Haji Kloter Terakhir Embarkasi Palembang Berangkat Menuju Tanah Suci
"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," tutur Yusron, Senin 3 Juni 2024.
Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.
Yusron menambahkan, KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum WNI tersebut terpenuhi.
Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang mereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji.
BACA JUGA:Komisi IX DPR RI Apresiasi Embarkasi Palembang, Beri Layanan Optimal ke Jemaah Haji Risti
BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 17 Diberangkatkan ke Tanah Suci, Embarkasi Palembang Tersisa 2 Kloter Lagi
"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," ungkap Yusron.
KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air.