PALPRES.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan blokir media sosial X Twitter apabila ada konten seksual/pornografi.
Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi pengumuman Elon Musk yang mengizinkan konten dewasa di platform X.
Menkominfo mengatakan, dirinya tak segan memblokir setiap platform yang melanggar regulasi di Indonesia, termasuk X.
"Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku," kata dia pada Rabu, 5 Juni 2024.
BACA JUGA:Inovasi Diterapkan Pertamina Hulu Indonesia Raih Penghargaan Internasional INTARG 2024 di Polandia
BACA JUGA:Suara Mayoritas, Slovenia Akui Negara Palestina Berdaulat
Ia menyatakan, pemblokiran X jika menyajikan konten pornografi merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum," begitu bunyi aturan tersebut.
Menkominfo Budi Arie menegaskan, semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut atau peraturan lain yang berlaku di Tanah Air akan mendapat konsekuensi.
"Akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda," ujarnya.
BACA JUGA:Ibadah Haji dan Umrah Lebih Lancar dan Nyaman Pakai Paket Khusus Indosat Ooredoo Hutchison
BACA JUGA:PENTING! Ini 7 Cara Mempercepat Penyembuhan Penderita DBD
Sebelumnya Elon Musk mengubah peraturan layanan X terkait unggahan yang mengandung konten dewasa (not safe for work/NSFW) di platformnya.
Sebelum perubahan aturan ini, X memang memiliki kebijakan tidak resmi yang mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa.
Namun tidak diizinkan atau dilarang, dan aturannya masih abu-abu saat itu.