Grebek Bandar Sabu di Pedamaran Timur, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Ini

Rabu 05-06-2024,17:54 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Kini, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Perahu Getek Pasutri Asal Ogan Ilir Ini Dihantam Ombak, Istrinya Hilang di Sungai Ogan

BACA JUGA:BLT BPNT Cair Juni, Pemilik E-KTP Dan BPJS KIS Dapat Rezeki Rp2.400.000, Simak Cara Daftarnya!

Tersangka juga bakal dikenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman paling lama kurungan penjara 20 tahun atau Pasal 112 ayat 1, yang ancamannya pidana penjara 4 hingga 12 tahun.

Kategori :