Patuh Membayar Pajak, Double Steak 77 Dapat Apresiasi dari Pemkab OKI

Jumat 07-06-2024,08:56 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik se Sumatera Selatan

Kami harap kegiatan ini menggali motivasi kepada wajib pajak yang lainnya untuk berkontribusi kepada pedapatan daerah di Kabupaten OKI," beber Herliansyah.

Menurut catatan Badan Pendapatan dan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) OKI, warung steak yang beralamat di Jalan Pahlawan Kayuagung ini telah menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu dengan jumlah yang signifikan.

Diceritakan Herli, pernah suatu waktu pajak restoran yang dikenakan pada usaha ini berdasarkan penghitungan dari taping box sekitar Rp7 jutaan.

"Namun oleh owner bersikukuh setor pajak Rp8 juta.

BACA JUGA:Palembang Sempat Blackout, Kapolda Sumsel Koordinasi dengan GM PLN UID Sumsel Terkait Pemadaman

BACA JUGA:Libur Sekolah Waktunya Belanja Puas di Blibli, Bisa Dapat Cashback Hingga 100 Persen,Hanya Berlaku 3 Hari Saja

Setelah kita cek ternyata alat tapingnya yang rusak," jelas Herliansyah.

Sementara itu, Sukamto selaku pemilik Double Steak 77 mengaku bangga atas penghargaan yang diterimanya.

"Saya sangat bersyukur atas penghargaan ini.

Saya ingin mengajak seluruh UMKM di OKI untuk taat dalam membayar pajak.

BACA JUGA:Ernando Ari Menangis Usai Bikin Blunder Saat Timnas Indonesia vs Irak, Shin Tae-yong Beri Hukuman Ini

BACA JUGA:Nasib Penerima Bansos PKH dan BPNT Baru Hasil Validasi by System Belum Tentu Dapat Lagi Di Tahap 3

Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada kita dalam bentuk berbagai fasilitas publik dan pembangunan daerah," kata Sukamto

Diketahui, atas kepatuhannya membayar pajak Sukamto menerima penghargaan berupa piagam penghargaan serta hadiah berupa televisi 50 inci.

Kategori :