Ini Alasan Pj Bupati Muba Tunjuk Richard Cahyadi Jadi Plt Kadis PMD

Jumat 07-06-2024,18:21 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587).

3. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

4. Perda Kabupaten Musi Banyuasin nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.

5. Surat edaran Kepala BKN Nomor I/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 Perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

BACA JUGA:Lantik 2.392 PPPK di Muba, Pj Bupati Sandi Fahlepi Sampaikan Pesan Ini

Selain itu tertulis juga Menunjuk:

Nama :Richard Cahyadi AP MSi

NIP         : 197604161994121001

Pangkat/Gol. : Pembina Utama Muda/ Gol.IV/c)

BACA JUGA:Bangga, Muba Satu-satunya Kabupaten di Sumatera Sukses Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Jabatan : Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.

Bahwa terhitung tanggal 7 Juni 2024, disamping jabatan utamanya sebagai staf ahli Bupati juga melaksanakan sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba.

Serta melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.

Ditandatangani langsung Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi pada tanggal 7 Juni 2024.

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Muba Sambut Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumsel

Tembusan diberikan kepada:

Kategori :