Gugatan Anak dan Mantu Herman Deru Ditolak MK, Endingnya Ishak Mekki Melenggang ke Senayan

Minggu 09-06-2024,16:48 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

PALEMBANG, PALPRES.COM – Anak dan mantu Herman Deru yakni Samantha Tivani dan Muhamad Yaser sudah dipastikan tidak akan duduk di kursi Senayan.

Kepastian ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

PHPU tersebut untuk pengisian calon anggota DPR RI di Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dan Dapil Sumatera Selatan II dengan pemohon adalah Partai Nasdem. 

Dengan putusan MK tersebut, dugaan kecurangan yang mana ditujukan Partai NasDem kepada Partai Demokrat di Dapil Sumsel I dan partai PKS di Dapil Sumsel II tidak bisa dibuktikan. 

BACA JUGA:Jadwal Resmi Serta Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Cek Linknya dan Buruan Daftar

BACA JUGA:Muhammadiyah Tarik Rp13 Triliun dari BSI, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumsel Alihkan Dana ke Bank Daerah

Seperti diketahui Ishak Mekki, yang merupakan mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan yang terlibat perseteruan dengan Herman Deru, mantan Gubernur Sumsel, di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Dalam perkara tersebut, Ishak Mekki adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel)1 diperkarakan oleh Partai Nasdem, yang Ketua DPW-nya adalah Herman Deru mantan Gubernur Sumsel yang merupakan orang tua dan juga mertua dari Samantha Tivani dan Muhammad Yaser.

Partai Nasdem mengajukan Permohonan PHPU ke MK, yang menuding terjadi kecurangan yang dilakukan Partai Demokrat di Dapil Sumsel 1 dengan calegnya Ishak Mekki dan juga Partai PKS di Dapil Sumsel2 dengan Calegnya Wahyu Sanjaya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU) Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya pada Kamis 6 Juni 2024 mengonfirmasi bahwa MK telah menolak permohonan PHPU yang diajukan Partai Nasdem tersebut.

BACA JUGA:Spot Favorit Warganya, Inilah Jembatan Elevated Pertama di Bengkulu, Anggarannya?

BACA JUGA:Banner Apriyadi Gandeng Toha di Pilkada Muba 2024, Balon Bupati Hj Lucianty Beri Respon Begini

Pihaknya telah menindaklanjuti putusan MK itu.

Hasil Putusan MK ini adalah kekalahan bagi Herman Deru dalam Permohonan PHPU 2024 sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Sumsel.

Bukan hanya itu saja, dengan hasil tersebut berarti anak dan mantunya gagal melenggang ke Senayan.

Kategori :