Sebab ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima Bansos PIP.
Berikut ini merupakan kriterianya:
1. Peserta didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus.
BACA JUGA:Jadwal Resmi Pencairan Dana BLT PIP untuk Siswa, Cek Daftar Penerimanya
- Termasuk keluarga peserta Program Keluarga Harapan atau PKH.
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.
- Anak yatim piatu atau yatim atau piatu dari Panti Asuhan.
- Korban bencana alam.
BACA JUGA:Kriteria Pelajar Penerima PIP Kemdikbud 2024, Dapat Bantuan Tunai Rp450 Ribu hingga Rp1,8 Juta
- Siswa dropout yang diharapkan kembali bersekolah.
- Mengalami gangguan fisik.
- Korban musibah.
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
BACA JUGA:BLT PIP Kemdikbud Naik Rp800.000, Tiga Kategori Ini Terima Pencairan Bantuan di 2 Bank
- Peserta pada lembaga Kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.