Pemkab Rejang Lebong Kaji Tiru ke Muba, Belajar Hal yang Setiap Tahun Jadi Masalah di Bengkulu

Senin 10-06-2024,19:06 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

SEKAYU, PALPRES.COM - Giliran Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan kaji tiru di Kabupaten Musi Banyuasin. 

Kabupaten asal Provinsi Bengkulu ini, melakukan kaji tiru terkait Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atas Pejabat Lain.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, Senin 10 Juni 2204.

Disambut langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi dan rombongan Pemkab Rejang Lebong, dipimpin oleh Sekda Yusran Fauzi ST.

BACA JUGA:Polda Sumsel Ikuti Dialog Wawasan Kebangsaan di Tubuh Polri, Persiapan Menyongsong Indonesia Emas

BACA JUGA:Sambut Libur Sekolah dan Idul Adha, KAI Divre III Palembang Siapkan 75.968 Tempat Duduk

Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi ST menyampaikan, tujuan pihaknya mengadakan kaji tiru dalam rangka untuk belajar di Muba terkait tata cara tuntutan ganti rugi yang setiap tahun menjadi permasalahan.

Terutama di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam kesempatan ini, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Sekda Muba beserta jajaran yang yang menyempatkan waktu ditengah kesibukan menerima kunjungan tersebut.

"Alhamdulillah, walaupun di situasi kesibukan Pak Sekda Muba dapat menerima kami. 

BACA JUGA:Sidak Pasar, Pj Bupati Asmar Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Hingga Idul Adha 2024

BACA JUGA:Mobil Murah dengan Harga 160 Jutaan Pengganti Fortuner Generasi Pertama, Fiturnya Mewah!

Pada intinya kami datang untuk kaji tiru, karena ada poin lebih dari Muba ini yang belum kami miliki, terutama tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Rejang Lebong yang telah memiliki Muba sebagai tempat pelaksanaan kaji tiru.

"Merupakan suatu penghargaan bagi kami atas kunjungan Kabupaten Rejang Lebong. 

Kategori :