PALPRES.COM- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru terkait pembatalan tiket dan pengembalian dana tiket kereta api.
Kebijakan baru yang berlaku mulai 1 Juni 2024 ini sebagai bentuk untuk meningkatkan layanan terhadap pelanggan.
Namun perlu dicatat, untuk pengembalian dana dan pembatalan tiket kereta api ini berlaku antar kota.
Kebijakan baru ini disebut membuat pelanggan lebih nyaman.
BACA JUGA:PT KAI Divre III Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan di Setiap Perlintasan Kereta Api
BACA JUGA:Terhubung ke 3 Negara, Proyek Kereta Cepat di IKN Butuh Investasi Rp1.114 Triliun, Kapan Dibangun?
Karena pengembalian dana tiket kereta api dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari yang dihitung setelah tanggal pembatalan dari pelanggan.
Batas waktu yang ditentukan ini lebih cepat dibandingkan kebijakan yang lama.
Karena sebelumnya untuk batas waktu pengembalian bea tiket yang sudah dibatalkan oleh penumpang paling lama 30-45 hari.
“Memang ada perubahan untuk ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket, hal ini kami lakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap pelanggan,” ujar Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryani.
BACA JUGA:Sambut Libur Sekolah dan Idul Adha, KAI Divre III Palembang Siapkan 75.968 Tempat Duduk
BACA JUGA:Sambut Libur Sekolah, Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Hingga Rp800 Ribu, Ini Rute Lengkapnya
Layanan yang lebih baik ini salah satunya dengan proses yang lebih cepat dalam hal pengembalian dana tiket kereta api.
Dengan begitu pelanggan akan mendapatkan pengalaman yang lebih baik saat menggunakan kereta api.
Selain itu Kereta Api Indonesia juga semakin memberikan kemudahan bagi penumpang dalam proses pengembalian dana tiket kereta api.