KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Tim Khusus (Timsus) Macan Komering Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali beraksi.
Kali ini, tim yang dipimpin Iptu Djunaidi SH memback up Polsek Lempuing Jaya untuk melakukan pembubaran acara panggung hiburan Orgen Tunggal, Selasa 11 Juni 2024.
Tim gabungan ini melakukan pembubaran orgen tunggal di Dusun II RT 02 Desa Rantau Durian II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, sekira pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Samuel SH MH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Meriahkan Festival Sriwijaya 2024 BSB Ajak Masyarakat Ngopi Kopi Bareng Bank Sumsel Babel di Monpera
BACA JUGA:Diklat Bela Negara Calon Pekerja BRI dan Brilife 2024 Dibuka, Kabadiklat Kemhan Tegaskan Hal Ini
"Iya kita telah melakukan pembubaran hiburan orgen tunggal remik di Desa Rantau Durian, Kecamatan Lempuing Jaya OKI," ungkap Kapolsek.
Orgen tunggal tersebut memainkan musik remik dalam acara resepsi pernikahan yang digelar oleh warga berinisial D (40 tahun).
Kapolsek yang didampingi Katim Macan Komering, Iptu Djunaidi SH menambahkan, saat dilakukan pembubaran pihaknya juga mengamandan seorang warga berinisial MR (21).
"MR ini terpaksa kita amankan karena kedapatan membawa senjata tajam oleh petugas," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Tembus Rp5 Juta! Sri Mulyani Resmikan Gaji dan Tunjangan Kategori Tenaga Honorer 2024
Selain itu, satu unit keyboard orgen tunggal berikut tukang pikulnya saudara K, juga terpaksa diamankan untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan.
"Keduanya kita bawa ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat terkait maklumat dari Kapolda Sumsel, tentang larangan musik remix dan himbauan tentang larangan musik remix dari Bupati OKI.