LEMPUING, PALPRES.COM - Seorang dukun palsu di Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap jajaran Polsek Lempuing, Senin 11 Juni 2024.
Tersangkanya berinisal S (75), warga Desa Kalibalok, Kecamatan Sukaramai, Kota Tanjung Karang, Provinsi Lampung.
Pelaku ditangkap atas laporan para korbannya yang mengaku ditipu oleh tersangka yang berjanji bisa menggandakan uang.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, melalui Kapolsek Lempuing, AKP Nasron Junaidi SH MH mengatakan, pelaku S ditangkap berdasarkan laporan korban N, warga Dusun III Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing OKI, yang melapor ke Polsek Lempuing.
BACA JUGA:MALAM INI! Kangen Band Bakal Meriahkan Launching Pilkada OKI 2024
Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian bermula pada Rabu, 29 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB di rumah korban.
Pelaku menggunakan bujuk rayunya menawarkan kepada korban bahwa dirinya dapat menggandakan uang dengan iming-iming jika korban memberikan sejumlah uang, maka uang korban dapat bertambah berkali-kali lipat.
Mendengar tawaran pelaku tersebut, korban akhirnya memberikan sejumlah uang kepada terlapor sebanyak 3 (tiga) kali.
Pertama pada 29 Mei 2024 sebesar Rp7.400.000 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
BACA JUGA:Maksimalkan Potensi Kopi Sumsel, PJ Gubenur Siap Bersaing Dengan Kopi Korea Selatan
BACA JUGA:Berikut Ini 6 Batu Akik Paling Disukai Oleh Para Bangsawan di Indonesia
Kemudian yang kedua pada tanggal 2 Juni 2024 sebesar Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Selanjutnya ketiga pada 05 Juni 2024 sebesar Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Setelah uang tersebut diberikan, pelaku tersebut meminta kepada korban untuk menyiapkan kamar kosong yang ada di dalam rumah korban.