Polda Sumsel terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak bulan Oktober 2022 lalu, Polda Sumatera Selatan telah meluncurkan sebuah layanan publik yang diberi nama ‘Banpol’ (Bantuan Polisi) dengan nomor 081370002110, yang bisa dihubungi masyarakat untuk menyampaikan informasi ataupun laporan gangguan kamtibmas.
BACA JUGA:Propam Polda Sumsel Coffe Morning Bersama POM TNI, Tingkatkan Sinergitas Penegakan Hukum Disipin
Masyarakat dapat melaporkan dan menginformasikan berbagai hal terkait gangguan kamtibmas yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel, termasuk pengaduan tentang pelayanan yang dilakukan oleh kepolisian. Aplikasi ‘Banpol’ ini akan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dan perlindungan aparat kepolisian.