Praktik Tambang Minyak Ilegal Tambah Meresahkan, Pj Gubernur Sumsel Lapor ke Kementerian ESDM

Kamis 13-06-2024,11:46 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

Nantinya, jika menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maka akan dijalankan oleh Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Punya Karomah? Inilah 4 Weton yang Diyakini Titisan Para Wali

BACA JUGA:Hizbullah Mengamuk! Balas Kematian Komandan Senior, Hujani Israel dengan Roket

Dan jika nantinya merupakan kewenangan pemerintah daerah maka akan dilakukan dan dijalankan jika menjadi kewenangan Pemerintah Daerah maka akan dijalankan Pemerintah Daerah.

"Kita ketahui, di daerah ini ada pemerintah daerah dan kepolisian yang akan kita jalankan sesuai kewenangan masing-masing.

Dan tidak ada yang mengambil alih, harus jalan sesuai dengan ketentuan yang ada sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," terang Agus Fatoni. 

Sementara itu, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi, mengharapkan kedepan akan ada regulasi maupun aturan yang bisa mengatur terkait persoalan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Kabupaten Musi Banyuasin. 

BACA JUGA:10 Game yang Dilarang di Indonesia, Nomor 8 Bisa Picu Konflik Agama, Kamu Pernah Main?

BACA JUGA:PUASA ARAFAH! Ini Keistimewaan, Niat dan Jadwalnya

Regulasi yang dimaksud tersebut baik itu melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 ataupun aturan dalam bentuk lain.

Sehingga bisa dijadikan dasar atau dapat melegalisasi penambangan sumur minyak masyarakat.

"Tentunya hal ini sangat penting guna mewujudkan arahan dari Presiden Indonesia Joko Widodo terkait melaksanakan pengelolaan sumur minyak yang aman bagi keselamatan masyarakat, keselamatan lingkungan.

Dan juga tentunya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah dan negara," pungkasnya.

 

 

Kategori :