Berlaku 1 Juli 2024, Ini Jam Kerja Terbaru PNS dan PPPK

Kamis 13-06-2024,16:16 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Presiden RI Joko Widodo resmi mengubah jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2023 (PP 21/2023), ada perubahan penting bagi jam kerja PNS dan PPPK.

Aturan baru yang resmi berlaku mulai 1 Juli 2024 ini juga membawa beberapa poin penting.

Pastinya, perubahan jam kerja terbaru ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Siswa SMA Adabiyah Palembang Antusias Ikuti Edukasi Safety Riding Astra Motor Sumsel

BACA JUGA:7 Warna Lidah yang Bisa Menunjukkan Masalah Kesehatan, Cek Warna Lidahmu

Berikut ini detail perubahan jam kerja yang wajib kamu ketahui:

Untuk hari kerjanya menjadi 5 hari dalam satu minggu yakni Senin hingga Jumat.

Sedangkan jam kerja normal mulai dari 07.30 - 16.00 WIB.

Pada hari biasa jam istirahat selama 60 menit, sedangkan hari Jumat waktu istirahatnya 90 menit.

BACA JUGA:Ada 1,5 Jutaan Pemilih Gen Z di Sumsel, Ini Pesan Ketua KPU Sumsel untuk Generasi Muda pada Pilkada Nanti

BACA JUGA:Lowongan Kerja untuk SMA SMK D3 S1 dari PT Sinar Sosro (a REKSO Company) Ada 5 Posisi Jabatan Menarik

Kemudian jam kerja di bulan Ramadhan dimulai 08.00 - 15.00 WIB.

Waktu istirahat pada hari Jumat selama 60 menit dan hari biasa istirahatnya 30 menit.

Lamanya kerja pada hari biasa maksimum 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk istirahat).

Kategori :