PALPRES.COM - Presiden RI Joko Widodo resmi mengubah jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2023 (PP 21/2023), ada perubahan penting bagi jam kerja PNS dan PPPK.
Aturan baru yang resmi berlaku mulai 1 Juli 2024 ini juga membawa beberapa poin penting.
Pastinya, perubahan jam kerja terbaru ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Siswa SMA Adabiyah Palembang Antusias Ikuti Edukasi Safety Riding Astra Motor Sumsel
BACA JUGA:7 Warna Lidah yang Bisa Menunjukkan Masalah Kesehatan, Cek Warna Lidahmu
Berikut ini detail perubahan jam kerja yang wajib kamu ketahui:
Untuk hari kerjanya menjadi 5 hari dalam satu minggu yakni Senin hingga Jumat.
Sedangkan jam kerja normal mulai dari 07.30 - 16.00 WIB.
Pada hari biasa jam istirahat selama 60 menit, sedangkan hari Jumat waktu istirahatnya 90 menit.
Kemudian jam kerja di bulan Ramadhan dimulai 08.00 - 15.00 WIB.
Waktu istirahat pada hari Jumat selama 60 menit dan hari biasa istirahatnya 30 menit.
Lamanya kerja pada hari biasa maksimum 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk istirahat).