KPU Buka Rekrutmen Calon PANTARLIH, Simak Syarat dan Link Berkasnya Disini

Jumat 14-06-2024,10:49 WIB
Reporter : Agus Pongki
Editor : Agus Pongki

PALPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka rekrutmen calon Pantarlih minimal lulusan SMA atau SMK, apa saja persyaratannya? Simak syarat dan link berkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan satu lembaga nasional yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. 

Pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota KPU memiliki peran sebagai penyelenggara pemilu di tingkat daerah. 

KPU bekerja meliputi wilayah seluruh Indonesia, lembaga ini memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemilu secara mandiri serta bebas dari pengaruh eksternal. 

BACA JUGA:Butuh 24.066 Petugas Pantarlih, KPU Sumsel Buka Pendaftaran, Dimulai Hari ini

BACA JUGA:Indonesia Jadi Tuan Rumah Babak Kualifikasi Piala Asia U20 2025, Skuad Garuda Nusantara Berada di Grup F

KPU, dalam menjalankan tugasnya berkomitmen untuk melaksanakan pemilu secara transparan dan adil tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun.

Berikut ini Rekrutmen PANTARLIH (Petugas Pemutakhiran Data Pemilihan) Pilkada 2024

Dokumen Persyaratan:

  • Surat Pendaftaran
  • Daftar Riwayat Hidup
  • FC e-KTP
  • FC Ijazah SMA/Sederajat/Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik (memuat pemeriksaan gula darah tekanan darah, dan kolestrol)
  • Pas Foto 4×6
  • Surat Pernyataan
  • Surat Keterangan

BACA JUGA:Praktik Tambang Minyak Ilegal Tambah Meresahkan, Pj Gubernur Sumsel Lapor ke Kementerian ESDM

BACA JUGA:Nilai Ekspor Kilang Pertamina Plaju Tembus Rp6,8 Triliun di 2023

Kirimkan berkas lamaran anda ke:

PPS Desa/Kelurahan Setempat

Periode pendaftaran 13-19 Juni 2024

Bila anda berminat dengan lowongan kerja KPU Kabupaten/Kota, segera kirimkan lamaranmu melalui tautan daftar dibawah ini :

Kategori :