Sedangkan penyaluran melalui Pos akan dilakukan per tiga bulan.
Masyarakat dengan 5 ciri berikut ini bakal berpeluang mendapatkan bansos ini.
Adapun ciri-cirinya meliputi. Pertama, memiliki NIK, dan KK padan serta online Dukcapil.
Kedua, masuk kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Data ini dipakai Kemensos ri untuk menetapkan nama penerima.
Ketiga, masuk dalam penambahan, maupun penggenaopan dari kuota yang ada. Keempat, memiliki komponen PKH.
BACA JUGA:KERENNN, Cukup Punya Duit Segini, Kamu Sudah Bisa Beli Mobil Keluarga Dengan Pintu Geser
Seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Kelima, ditetapkan kedalam penerima bansos dibuktikan dengan masuk kedalam daftar SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana).
Apabila kamu ingin mengetahui apakah menjadi penerima PKH Tahap 3 2024 ini, kamu bisa mengeceknya pada aplikasi usul-sanggah atau website www.cekbansos.go.id.
Akan lebih mudah untuk masuk kedalam aplikasi, jika kamu telah membuat akun terlebih dahulu.
Bisa juga menanyakan langsung kepda Pendamping Sosial PKH yang bekerja diwilayah domisilimu sesuai KTP.
Nantinya, mereka yang akan mengecek pada laman SIk-ng (www.siks.kemensos.go.id) yang hanya bisa diakses oleh mereka.
BACA JUGA:Spesifikasi Dari Motor Keren Yamaha Lexi LX 155, Hadir Diharga Mulai Dari Rp 20.000.000