BACA JUGA:LOWONGAN KERJA! Pemerintah Buka Peluang Besar Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Formasinya
Manfaat ini memiliki tujuan untuk membantu pelaku usaha, jadi mengalihkan risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia yang menimpa pekerja.
“Jadi pelaku usaha tidak mengeluarkan uang tali asih untuk keluarga korban, asalkan terdaftar,” katanya.
Jadi tidak hanya biaya pengobatan saja tapi juga biaya santunan karena cacat jika mengalami kecelakaan kerja
Jadi semua diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga sangat membantu pelaku usaha, yang penting membayar iuran saja.
BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-54, Astra Motor Sumsel Siapkan Diskon Pembelian Motor hingga Sparepart
BACA JUGA:Jembatan Ampera Bakal Ditutup saat Idul Adha, Cek Disini Jalur Alternatifnya
Termasuk juga biaya rontgen, ruangan kamar, bayar obat, biaya pengobatan sampai sembuh itu ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, ada juga program Jaminan Hari Tua atau JHT, program ini seperti subsidi ke pekerja.
JHT baru bisa dicairkan jika pekerja tersebut berhenti dari tempat kerjanya, dan ini bisa menjadi tabungan.
Dengan adanya program ini, juga bisa mengikat karyawan tidak keluar masuk di perusahaan, karena butuh waktu lama untuk mengajarkan karyawan.
BACA JUGA:Euro 2024 Spanyol vs Kroasia: Preview, Prediksi dan Susunan Pemain Kedua Tim
BACA JUGA:PPDB 2024: Pemerintah Siapkan Kuota Khusus Siswa Miskin, Ini Syaratnya
Selain memberikan proteksi, JHT juga untuk mengikat karyawan agar lebih loyal dalam bekerja.
Dan perlu dipahami juga, BPJS Kesehatan tidak menangani kasus kecelakaan kerja dan tidak memberikan santunan kematian, jadi hanya merawat orang sakit.
Santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini juga untuk membantu ahli waris, agar keluarga bisa bertahan di ekonomi yang sulit.