Terkait perizinan, ia menegaskan ada kewajiban pelaku usaha yang harus dipenuhi yakni mendaftarkan tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Karena tujuannya untuk memberikan perlindungan karyawan yang bekerja, mulai berangkat, pulang dan selama bekerja.
“Sesuai dengan ketentuan bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan tersebut atau tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan maka ada sanksi yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA:Ragnar Oratmangoen Boyong Keluarganya Pulang Kampung ke Maluku, Warga Setempat Heboh
BACA JUGA:Eks Direktur Jenderal Vokasi Kementerian Pendidikan jadi Advisor SEVIMA
Karena hal ini diatur dalam Undang-undang, jika belum memenuhi ketentuan maka sanksi yang dikenakan berupa administratif.
Sanksi tersebut bisa berupa menunda proses pelayanan perizinan publik kepada pelaku usaha misal membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Maka untuk mengurus NIB, harus dipenuhi dulu sanksi yang diberlakukan.