Bansos PKH Tahap 3 Cair Dobel Via Pos Indonesia, Cek Jadwalnya Disini!

Senin 17-06-2024,03:54 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Jadi tidak lama  lagi dana bansos melalui rekening Pos akan disalurkan.

Menuggu jadwal, dan surat undangan dibagikan saja. Kemudian alokasi penyaluran adalah per 3 bulan. Juli sampai dengan September, sebanyak 3 bulan. Untuk jadwalnya paling cepat akhir Juli, dan paling lambat pada September 2024.

Pemberian bansos tersebut juga akan berbarengan dengan penyaluran bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Sehingga disalurkan serentak, dan KPM (Keluarga penerima Manfaat) akan mendapatkan dana dobel.

BACA JUGA:Tayang Pas Lebaran Idul Adha 2024, Simak 5 Fakta Menarik Film Ipar Adalah Maut yang Viral

BACA JUGA:Anies-Kaesang Bakal Duet Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Reaksi PDIP

Pemberian bansos adalah wujud dari perhatian pemerintah terhadap masyarakatnya. Terutama yang berada ditingkat terbawah desil  kemiskinan. 

Bansos yang tadinya sebagai stimulus yang diberikan pemerintah sebagai wujud kepedulian negara terhadap masyarakatnya, harusnya memang menyasar kepada mereka yang benar layak membutuhkan. 

Untuk itu, peran semua pihak harus aktif dalam mengawasi, dan melakukan pemutakhiran terhadap data yang ada. Terutama untuk pihak desa, kelurahan, kecamatan, dan dinas sosial setempat.

Pada tahun ini, Kemensos akan terus mengupayakan agar kualitas data yang ada benar-benar up to date. Sesuai dengan kondisi lapangan. 

BACA JUGA:6 Cara Dapat Bansos PENA Bagi UMKM Penerima Bansos PKH dan BPNT

BACA JUGA:Hadirkan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Pelaku UMK, KemenKopUKM Lakukan Ini

Maka dari itu, anggaran untuk pengolahan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ditambah untuk 2024 ini.

Untuk mendapatkan bansos PKH yang besaran bantuannya beragam, di sesuaikan dengan komponen yang dimiliki haruslah memenuhi beberapa persyaratan. 

Terutama administrasi kependudukan yang padan, dan online. Memiliki kategori penerima. Kemudian, ditetapkan sebagai penerima melalui SK.

Adapun besaran bantuan untuk PKH mulai dari Rp900.000,- per tahun sampai dengan Rp3.000.000,- per tahun. Selanjutnya untuk bantuan BPNT Rp200.000,- per bulan. Dengan total Rp2.400.000,- per tahun.

BACA JUGA:Tayang Pas Lebaran Idul Adha 2024, Simak 5 Fakta Menarik Film Ipar Adalah Maut yang Viral

Kategori :