Sesuai dengan kebijakan Kemendes, dan PTT yang menyerahkan wewenang sepenuhnya pada desa maupun kelurahan masing-masing yang tersebar diseluruh tanah air.
Bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan ini, diprioritaskan menjadi penerima.
Pertama, merupakan keluarga yang memiliki anggota keluarga disabilitas.
Kedua, memiliki anggota keluarga lansia. Ketiga, memiliki anggota keluarga yang sakit-sakitan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) sesuai desa atau kelurahan domisili KTP.
Nantinya penerima yang dinyatakan memenuhi syarat akan diajukan sebagai penerima melalui Musdes (Musyawarah Desa).
Sebagai tambahan informasi, bantuan ini sudah berjalan sejak 2020 lalu.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tempat Wisata Alam di Sumsel yang Populer, Suasana Asri dan Sejuk Isi Libur Lebaran
BACA JUGA:5 Fakta Menarik Tentang Mobil Toyota Crown Signia yang Punya Desain Khas di Kelas SUV
Tujuan diberikannya adalah sebagai stimulus dari dampak Covid-19 yang terjadi diseluruh dunia beberapa waktu lalu.
Setelah kasus pandemik ini mereda, pemerintah mengalihkan fungsinya guna pemberantasan angka kemiskinan ekstrem yang ada di Indonesia yang indikatornya menunjukan angka yang semakin tinggi.
Disamping itu, selain memenuhi beberapa syarat yang ada, penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) Ekstream ini juga tidak diperkenankan penerima bansos regular dari Kemensos (PKH, BPNT, dan lain sebagainya), atau kementerian lainnya.
Hal ini untuk meratakan penerima bansos.
Sehingga, semua bisa merasakan bantuan pemerintah tersebut.
BACA JUGA:Spesifikasi Dari Motor Keren Yamaha Lexi LX 155, Hadir Diharga Mulai Dari Rp 20.000.000
BACA JUGA:KERENNN, Ternyata Ini Loh 5 Mobil Paling Besar Di Dunia, Sudah Pernah Naik yang Mana?
Kemudian tidak didapati lagi kasus bahwa penerima tersebut mendapatkan bansos dobel, sedangkan warga lain yang juga membutuhkan tidak dapat.