SUMATRA UTARA, PALPRES.COM - Mulai besok Tol Lima Puluh – Kisaran Sumut berlakukan tarif.
Berlakunya tarif di ruas Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) itu, akan mulai per pukul 00.00 WIB, Rabu 19 Juni 2024.
Demikian dikutip dari laman website hutamakarya.com, Selasa 18 Juni 2024.
Dijelaskan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, bahwa tol yang akan diberlakukan tarif itu terkoneksi dengan Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh), Sumatera Utara (Sumut).
BACA JUGA:Libur Idul Adha 1445 H, PGN Pastikan Penyaluran Gas Bumi ke Pelanggan Aman
Diketahui bahwa tol tersebut bagian dari Jalan Tol Medan Raya.
Bersama dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi – Indrapura.
Sehingga, Adjib mengimbau kepada para pengguna jalan tol, baik dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya, mulai pukul 00.00 WIB Rabu 19 Juni 2024 mengecek tarif tol tujuan.
Tarif yang berlaku di ruas Tol Lima Puluh – Kisaran seusai SK Menteri PUPR, adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Pencinta Wajib Tau Asal Usul Batu Akik, Ternyata Begini Pembentukannya
BACA JUGA:CAIR LAGI! BLT BPNT sembako Via Pos Disalurkan Sekaligus 3 Bulan Juli Mendatang Via Pos Indonesia
1. Dari Junction Indrapura ke Kisaran: Gol I Rp64.000, Gol II dan III Rp96.000, Gol IV dan V Rp128.000.
2. Dari Lima Puluh ke Kisaran: Gol I Rp43.500, Gol II dan III Rp65.500, Gol III dan IV Rp87.000.
3. Dari Kisaran ke Lima Pulih: Gol I Rp43.500, Gol II dan III Rp65.500, Gol III dan IV Rp87.000.