Dimana Pasal 12 ayat 2 berbunyi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
BACA JUGA:Tampilan Mirip iPhone, Inilah 5 Keistimewaan Dari Realme Note 50 yang Dibarol Cuma Sejutaan
BACA JUGA:Alhamdulillah, Jemaah Haji Telah Selesaikan Ibadah di Mina, Lanjut Thawaf Ifadhah, Sa'i dan Wada
Aturan ini berlaku untuk siswa yang memiliki latar belakang keluarga yang tidak mampu atau miskin.
Bahkan, Dinas Pendidikan di semua daerah harus melaksanakan peraturan tersebut.
Demikian informasi mengenai siswa SD dapat seragam gratis pada PPDB 2024 bagi keluarga miskin atau tidak mampu.