Dikutip dari laman Wikipedia, Detasemen Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) merupakan salah satu fungsi teknis militer umum TNI Angkatan Darat dan bagian dari Puspom TNI yang berperan menyelenggarakan bantuan administrasi kepada satuan-satuan jajaran TNI AD sebagai perwujudan dan pembinaan melalui penyelenggara fungsi-fungsi Polisi Militer.
BACA JUGA:Pilkada Muba 2024 Resmi Diluncurkan, Ini Pesan Pj Bupati Sandi Fahlepi
BACA JUGA:Beri Pembinaan Bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas, Lapas Sekayu Kerjasama dengan Dinsos Muba
Tugas Pokok
Tugas pokok TNI AD adalah menegakkan negara dan keutuhan wilayah darat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Serta melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia di wilayah daratan dari segala ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut TNI AD menyelenggarakan fungsi-fungsi yang meliputi fungsi utama, fungsi organik militer, fungsi organik pembinaan, fungsi teknis militer, fungsi teknis militer khusus dan fungsi khusus.
BACA JUGA:Berbagi Kebahagiaan, Dinas Kominfo Muba Berkurban 2 Ekor Sapi di Halaman Kontar
BACA JUGA:Pisah Sambut Kajari Muba, Ini Harapan Pj Bupati H Sandi Fahlepi
Sejarah
Polisi Militer Angkatan Darat sama halnya dengan Kecabangan/Korps lain dijajaran TNI AD yang memiliki sejarah perjalanan Korps, kebanggaan Korps, jiwa Korps satuan, perjalanan sejarah Korps Polisi Militer (CPM).
Tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan dan sejarah TNI, lahirnya Korps Polisi Militer merupakan ide dari beberapa tokoh TKR yang mempunyai latar belakang hukum demi terciptanya disiplin di tubuh TKR.