Tolong jaga netralitas, kondusifitas dan tidak berpihak kepada salah satu Partai Politik dan/atau Pasangan Calon Pilkada,"terangnya.
Bagi Penjabat Kepala Daerah yang akan menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
"Agar segera menyampaikan pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 Hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon,"pungkasnya.