Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya konservasi dengan tidak memelihara atau memperdagangkan satwa liar yang dilindungi,"tandasnya.
Senada, Camat Sungai Keruh Dedi Suhendar mengucapkan terima kasih dan bersyukur hewan jenis siamang telah dievakuasi dan telah diserahkan kepada BKSDA provinsi Sumsel.
"Saya mewakili masyarakat kecamatan sungai keruh mengucapkan terima kasih atas respon cepat tim BPBD dan instansi terkait lainnya yang sudah mengevakuasi siamang ini.
“Alhamdulillah Satwa Liar jenis siamang tersebut telah diserahkan ke BKSDA Sumatera Selatan,” ucapnya.
BACA JUGA:Pemkab Muba Sosialisasi Implementasi Penggunaan Aplikasi Muba Survei, Ini Hasil yang Diharapkan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistemnya.