Untuk menghindari indikasi penipuan dan lain sebagainya.
4. Jelaskan kondisi keuangan
Jelaskan dengan jujur sopan dan tenang mengenai kondisi keuangan Anda saat ini.
Termasuk kendala yang dihadapi sehingga mengalami keterlambatan pembayaran.
5. Bersikap kooperatiflah dengan Debt Collector
Jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran.
Lkukan pembayaran saat pihak pemberi pinjaman bersedia menyesuaikan kemampuan debitur untuk membayar tunggakan.
BACA JUGA:Cek Cara Pengajuan Pinjol di Tunaiku Agar Dapat Limit Besar Hingga Rp20 Juta
Bayarlah angsuran tersebut secepat mungkin untuk menunjukkan sikap tanggung jawab.
Jika Debt Collector melakukan penagihan dengan kekerasan.
Anda bisa mengirim pengaduan ke lima lembaga terkait yaitu Bank Indonesia, OJK, YLKI, YLBHI dan Kantor Polisi.
Semoga saja informasi tersebut bisa bermanfaat dan terima kasih.