Bantuan ini nantinya akan disalurkan pada pelajar yang dinyatakan sebagai penerima melalui Bank Himbara yang ada di kota tempat mereka tinggal.
BACA JUGA:Pemerintah Berikan Bansos Senilai Rp200.000 Per Bulan Untuk Atasi Stunting, Begini Cara Pengajuan
BACA JUGA:Kamu Bisa Daftar KIP Kuliah Meskipun Tak Masuk DTKS Kemnsos, Begini Cara Pengajuannya!
Mekanismenya, pelajar yang dinyatakan sebagai penerima akan dibuatkan bukur rekening dertajuk “Simple”.
Khusus bagi kamu yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih berpeluang menjadi penerima PIP Kemdikbud, dan Kemenag 2023.
Dengan cara sebagai berikut; Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
BACA JUGA:POSITIF DICAIRKAN! BLT MRP Mitigasi Pangan Keluar Di Bulan Juli? Simak Faktanya
Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
Setelah itu, sekolah yang akan mengajukan data tersebut sebagai usulan, jika dana PIP merupakan alokasi dari dana APBD.
Sedangkan, jika dana bersumber dari APBN harus diusulkan melalui DTKS dahulu, dengan cara melalui operator desa atau kelurahan setempat.
Kemudian diproses apabila ada kekurangan atau penambahan dari kuota yang telah ada.
BACA JUGA:Ada BLT Rp 5 Juta yang Siap Salur Juli Mendatang, Bukan Bansos PKH, BLT MRP maupun BLT BPNT Kemensos
Demikianlah informasi seputar KIP yang bisa kami berikan, Untuk lebih lengkapnya kamu bisa melihat informasi secara lengkap dan terbaru di laman resmi PIP sendiri, atau bisa ditanyakan kepada operator sekolah dimana kamu mengenyam pendidikan pada saat ini.