PALPRES.COM - Masyarakat yang menyandang gelar KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bansos PKH dan BPNT bisa dapat 3 jenis bansos PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) yang dikelola oleh Kemensos.
Pemeritah menyalurkan bantuan bagi UMKM (Usaha Kecil, dan Menengah) yang baru merintis dibawah ataupun lebih dari satu tahun dengan total nilai bantuan mencapai Rp. 6.000.000,-.
Bantuan bagi UMKM tersebut dinamai bantuan PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional).
Dengan sasaran penerima bansos reguler seperti PKH (Program keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
BACA JUGA:Anak Yatim Piatu Dapat Dana Bansos YAPI Rp600.000,- Pada Juli, Simak Jadwal Dan Cara Dapatnya!
BACA JUGA:Bansos Pangan Beras 10 Kg Diperpanjang Sampai Desember, Kapan Jadwal BLT MRP Mitigasi Pangan?
Pemberian bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dibawah dua direktorat.
Pembagian bansos ini setidanya ada 3 jenis.
Dibedakan berdasarkan jumlah bantuan yang didapatkan.
Pertama bansos PENA yang dibeirkan oleh balai atau sentra, disebut PENA Berdikari Rp. 2.400.000,-.
Kedua bansos PENA yang diberikan oleh Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Rp. 5.000.000,- (SISKSMA).
BACA JUGA:Anak Yatim Piatu Dapat Dana Bansos YAPI Rp600.000,- Pada Juli, Simak Jadwal Dan Cara Dapatnya!
Ketiga adalah bansos PENA Atensi yang disalurkan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Rp. 5.000.000,-.
Dengan adanya pemberian modal usaha berupa bantuan uang tunai ini, telah banyak membantu ibu-ibu penerima manfaat untuk mandiri dan keluar dari kepesertaan bansos reguler.