Dimana penerima bisa mendapatkan dana bantuan disesuaikan dengan kategorinya.
Untuk bansos YAPI (Yatim Piatu), dana yang didapat adalah sebesar Rp200.000,- per bulan.
Dimana setiap anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang telah masuk kedalam daftar penerima akan mendapatkan dana bantuan per 3 bulan.
Disalurkan melalui kantor Pos, dan juga bank.
Untuk bansos RST (Rumah Sosial Terpadu), dana yang didapat setiap penerima adlaah Rp20.000.000,-.
BACA JUGA:Bantuan BPNT sembako Rp600.000, Dibagikan Dobel BLT MRP dan Bansos PKH
BACA JUGA:CEK ATM SEKARANG! Dana Bansos PKH Cair LagI Khusus Ke Rekening Ini, Apakah BLT MRP Sudah Cair?
Menyasar kepada penerima yang merupakan KPM bansos PKH, dan BPNT yang memiliki kondisi rumah sudah tidak layak lagi. Dengan catatan, rumah sendiri.
Untuk bansos PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara), dana yang setiap penerima sebesar Rp6.000.000,-.
Juga diperuntukan bagi penerima bansos aktif seperti PKH, dan BPNT yang memiliki rintisan usaha, dan siap keluar dari kepesertaan bansos yang ada jika mendapatkan bantuan usaha ini.
Terakhir adalah BLT BPNT Sembako.
Atau disebut juga Bantuan Pangan Non Tunai.
BACA JUGA:Update Pencairan Bansos Per 29 Juni 2024, 3 BLT Ini Cairkan Per KK Bisa Dapat Dana Bansos Dobel Loh!
BACA JUGA:CEK ATM SEKARANG! Dana Bansos PKH Cair LagI Khusus Ke Rekening Ini, Apakah BLT MRP Sudah Cair?
Dimana setiap peneirima mendapatkan dana Rp200.000,- per bulan.