LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Sebagai penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta kenyamanan masyarakat, Tim Penegak Perda yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinsos, DPMPTS, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dan kecamatan melaksanakan pengawasan tertib beberapa lokasi hiburan dan Penginapan yang ada di wilayah kota Lubuklinggau, Sabtu malam, 30 Juni 2024.
Operasi penyakit masyarakat yang berada dikota Lubuklinggau dilaksanakan atas banyak nya laporan dari masyarakat atas aktifitas kegiatan yang telah meresahkan masyarakat selama ini.
Dimana kegiatan tersebut sering kali di salah gunakan seperti cafe remang – remang yang melantunkan musik DJ, serta penjualan minuman beralkohol tanpa mengatongi ijin dari dinas terkait.
Plt Kasat Pol PP kota Lubuklinggau Erwin Armeidi menjelaskan bahwa razia kali ini difokuskan pada tempat – tempat hiburan malam, cafe dan tempat penginapan yang di curigai sebagai sarangnya tempat prostitusi, peredaran Narkoba dan minuman keras ilegal.
BACA JUGA:Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Pimpin Rapat Pembahasan Pemenuhan Dokumen RBGT
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat tentang maraknya tempat hiburan malam serta prostitusi dan perdaran minuman beralkohol ilegal. Oleh karena itu kami melakukan razia guna menindak tegas segala bentuk kegiatan penyakit masyarakat yang meresahkan,” ucapnya.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil menjaring sebanyak 29 orang yang terdiri dari pekerja pelajar, pasangan muda mudi, pasangan bukan muhrim dan beberapa pemuda yang sedang mabuk – mabukan minuman keras tanpa ijin.
Terhadap anak yang masih dibawah umur di lakukan pendampingan oleh UPT perlindungan perempuan dan anak dan diserahkan ke orang tua masing-masing.