PIP sendiri dicairkan bagi semua siswa penerima di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
BACA JUGA:Belum Dapat Bansos PKH Tahap 3, Kamu Bisa Daftar Tanpa Datang Ke Dinas Sosial
BACA JUGA:Gempa 5.3 Magnitudo Guncang Tanimbar Provinsi Maluku
PIP disalurkan melalui kartu SimPel atau Simpanan pelajar yang diberikan bank ketika aktivasi rekening.
Ini merupakan program bantuan sosial pendidikan yang tujuannya meringankan beban orang tua terhadap biaya pendidikan.
Berikut ini nominal bantuan PIP:
- Jenjang SD/MI/SDLB sederajat sebesar Rp450.000
BACA JUGA:Alhamdulillah, Seluruh Jemaah Haji Gelombang 1 Debarkasi Palembang Sudah Tiba di Tanah Air
BACA JUGA:Kuatkan Kompetensi dan Kaderisasi, Sekolah Guru Literat Gelar KOMED Camp
- Jenjang SMP/MTS sederajat sebesar Rp750.000
- Jenjang SMA/MA/SMK sederajat sebesar Rp1.800.000
3. Bansos PKH dan BPNT
Kemudian, ada bantuan yang bakal dicairkan pemerintah pada bulan Juli 2024 yakni PKH dan BPNT bagi KPM yang baru pertama kali mendapatkan bantuan ini.
BACA JUGA:Bidik Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah
BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI Bulan Juli 2024, Pinjaman Mulai Rp1 Juta - Rp20 Juta
KPM ini baru saja ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan bantuan baik PKH maupun BPNT tahun 2024.