Kemudian bisa cek mandiri melalui www.cekbansos.go.id, dengan cara membuat akun terlebih dahulu bermodalkan nomor NIK, dan KK.
Sebagai tambahan informasi, jika kalian belum terdata di DTKS kalian bisa langsung mengajukan secara online melalui aplikasi usul-sanggah di Playsotre.
Kemudian bisa mendaftar ke website www.cekbansos.go.id.
Atau cara lainnya, dengan mengajukan data diri pada kelurahan atau desa, serta kecamatan setempat.
BACA JUGA:Pemegang KTP akan Dapat Bansos PKH dan BPNT, Paling Besar Rp10.000.000 Per Tahun
Dikarenakan pengajuan dari daerah (Pemda) bisa diproses dengan lebih cepat melalui website SIK-NG. Yang dikelola Pemda dan Dinsos.
Demikianlah informasi singkat yang bisa disampaikan. Semoga bermanfat!