Apabila Anda terdaftar sebagai KPM, layar akan menampilakan status, jadwal hingga besaran nominal bansos.
Syarat sebagai Penerima Bansos BLT MRP
Adapun syarat sebagai penerima BLT MRP yakni
Pertama, KPM yang terdaftar di data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memiliki data yang sama dengan DTKS Kemensos.
Kedua, merupakan penerima PKH non Murni (dapat PKH dan BPNT).
BACA JUGA:Info Terbaru Bansos BLT Mitigasi Resiko Pangan Rp600rb Per 4 Juli 2024, Benarkan Dihentikan?
Ketiga, masuk kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Keempat, merupakan nama yang sudah di SK (Surat Keputusan)
Kelima, masuk kedalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana).
Keenam, merupakan masyarakat pemilik KK dan e-KTP yang online dan padan Dukcapil.
BACA JUGA:Kuota Penerima Bansos PKH dan BPNT Berkurang Pada Semester 2 Ini, Benarkah Kemensos Tambah KPM Baru?
BACA JUGA:STATUS DI SIK-Ng Berubah, Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Segera Dibagikan Di Rekening Bank KPM
Ketujuh, masyarakat terdampak, miskin, dan kurang mampu yang masuk dalam desil 1.