BACA JUGA:Kemana Anggarannya? Pembangunan Rumah Sakit dan Jalan di Maluku Utara Tak Kunjung Selesai
3. Maluku
Provinsi ini memiliki upah minimum yang berbeda dengan provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan keputusan Gubernur provinsi ini, awal mulanya menetapkan bahwa upah minimumnya hanya sekitar Rp2.618.312.
Semakin berganti tahun, semakin berubah pula keputusan yang akhirnya dari upah minimum ini mengalami kenaikan sekitar Rp13.352.
Secara keseluruhan, upah minimum saat ini mencapai nominal Rp2.604.960.
Dampak kenaikan dari upah minimum ini mempengaruhi hasil survei yang dilakukan oleh tim BPS dengan 76,28 persen penduduknya bahagia.
BACA JUGA:Kemana Anggarannya? Pembangunan Rumah Sakit dan Jalan di Maluku Utara Tak Kunjung Selesai
BACA JUGA:Mengejutkan, Menparekraf Sandiaga Beri Penghargaan Khusus untuk Sineas Muda Asal Maluku Tengah Ini
4. Jambi
Begitu juga dengan Pemprov Jambi yang tak kalah menaikkan upah minimum demi kebahagiaan penduduknya.
Tahun 2023 lalu, upah minimumnya ditetapkan nominalnya Rp2.943.121,
Ditahun 2024, ada perubahan keputusan tentang naiknya upah minimum sekitar 3,2 persen dari tahun sebelumnya.
Sehingga saat ini upah minimumnya sudah mencapai range Rp. Rp3.037.121.
Skor yang diperoleh dari survei kebahagiaan Provinsi Jambi adalah 75,17 persen