15. PALI 288 TPS
16. Prabumulih 280 TPS
17. Pagar Alam 247 TPS
BACA JUGA:Bikin Bangga! Kajari Muba Nominator 3 Besar Kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA:3 Weton Ini Punya Takdir Menyenangkan, Banyak Rezeki Sepanjang Hidupnya
Tak hanya Ketua Divisi Perencanaan, Data dalam Informasi KPU Sumsel Prahara Andri Kusuma mengatakan, jumlah TPS di Sumsel berkurang 12.930 TPS dari hasil pemetaan yang dilakukan KPU Sumsel.
"Jika pada Pemilu lalu jumlah TPS di Sumsel sebanyak 25.985 lokasi, pada Pilkada 27 November 2024 nanti hanya ada 13.055 TPS," ujarnya.
Penurunan itu disebabkan oleh penambahan jumlah pemilih maksimal pada setiap TPS.
Jika pada Pemilu lalu maksimal ditentukan 300 pemilih, saat Pilkada nanti setiap TPS ditetapkan 600 pemilih.
"Sesuai aturan, Pemilu kemarin jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 300 pemilih. Sedangkan untuk Pilkada, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 600 pemilih per TPS," ungkapnya.
Otomatis, jumlah pemilih per TPS di Pilkada yang bertambah membuat sebaran TPS di Sumsel menjadi berkurang.
"Turunnya hampir 50% (12.930 TPS)," katanya.
Penambahan jumlah pemilih per TPS karena mereka yang akan menyalurkan hak suaranya hanya mencoblos 2 kali.
Yakni, hanya untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota dan gubernur/wakil gubernur saja.